PW ‘Aisyiyah Sumatera Barat Perkuat Komitmen Kampanye Stop Praktik Sunat Perempuan

Padang, 18 Juni 2026 – Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Barat, Dr. Hj. Syur’aini, M.Pd, menghadiri Meeting Stakeholder Rencana Tindak Lanjut Kampanye Stop Praktik Sunat Perempuan (P2GP) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Sumatera Barat di Hotel Pangeran City Padang, Kamis (18/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, pemerhati perempuan dan anak, serta lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.

Pertemuan ini bertujuan menyatukan persepsi sekaligus merumuskan langkah strategis untuk menghentikan praktik sunat perempuan yang hingga kini masih ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat. Melalui forum tersebut diharapkan terbangun komitmen bersama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berdasarkan perspektif agama, kesehatan, psikologi, budaya, dan hak-hak anak.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa praktik sunat perempuan tidak memiliki landasan agama yang kuat. Para peserta menegaskan bahwa tidak terdapat dalil yang autentik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang memerintahkan atau menganjurkan pelaksanaan sunat terhadap anak perempuan sehingga praktik tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kewajiban ataupun anjuran dalam Islam.

Pandangan tersebut sejalan dengan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menetapkan bahwa khitan (sunat) bagi perempuan tidak disyariatkan atau tidak dianjurkan (ghairu masyrū’). Keputusan tersebut didasarkan pada hasil kajian bahwa tidak terdapat dalil yang kuat dan autentik, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, yang memerintahkan atau menganjurkan pelaksanaan sunat perempuan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Muhammadiyah beserta organisasi otonomnya, termasuk ‘Aisyiyah, secara tegas tidak menganjurkan umat Islam untuk melakukan sunat terhadap anak perempuan. Praktik tersebut dipandang tidak memiliki urgensi, baik dari perspektif syariat Islam maupun dari aspek kesehatan. Sebaliknya, berbagai kajian menunjukkan bahwa praktik tersebut lebih berpotensi menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat. Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai tidak disyariatkannya khitan perempuan tersebut telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke-28 yang diselenggarakan di Palembang pada tahun 2014. Sejak saat itu, keputusan tersebut menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dalam menyikapi isu sunat perempuan serta menjadi landasan bagi berbagai upaya edukasi dan advokasi yang dilakukan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah untuk melindungi hak kesehatan, keselamatan, dan martabat perempuan serta anak.

Dari perspektif kesehatan, forum menyimpulkan bahwa praktik sunat perempuan memiliki lebih banyak kemudharatan daripada manfaat. Pelukaan pada genitalia perempuan berpotensi menyebabkan nyeri, perdarahan, infeksi, hingga komplikasi kesehatan lainnya yang dapat memengaruhi kualitas hidup perempuan. Risiko tersebut semakin besar apabila tindakan dilakukan tanpa indikasi medis dan tanpa standar pelayanan kesehatan yang memadai.

Sementara itu, dari sisi psikologis, penyunatan yang umumnya dilakukan pada anak usia balita berpotensi menimbulkan trauma, rasa takut, stres, serta dampak psikologis yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak. Karena itu, perlindungan terhadap anak perempuan harus menjadi prioritas bersama seluruh elemen masyarakat.

Forum juga menyoroti dampak praktik tersebut terhadap kehidupan rumah tangga. Pelukaan pada organ genital perempuan dapat mengurangi fungsi dan kenikmatan seksual yang merupakan anugerah Allah SWT bagi pasangan suami istri. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bahkan dapat memengaruhi keharmonisan keluarga dan berpotensi menjadi salah satu faktor yang memicu konflik hingga perceraian.

Sebagai alternatif budaya, peserta pertemuan sepakat bahwa tradisi sunat perempuan yang selama ini berkembang di sebagian masyarakat Sumatera Barat dapat digantikan dengan membudayakan tradisi turun mandi anak, yang merupakan salah satu kearifan lokal Minangkabau. Tradisi tersebut sarat dengan nilai syukur, doa, serta penerimaan anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat tanpa harus melakukan tindakan yang berisiko terhadap kesehatan anak perempuan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta berkomitmen untuk mengkampanyekan penghentian praktik sunat perempuan melalui kerja sama lintas sektor. Kampanye akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, alim ulama, cadiak pandai, perguruan tinggi, media massa, serta seluruh organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Seluruh pihak juga diharapkan menyampaikan pesan yang sama sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mengalami kebingungan akibat adanya perbedaan pandangan.

Forum juga memberikan rekomendasi kepada tenaga kesehatan agar tidak lagi melakukan praktik sunat perempuan meskipun terdapat permintaan dari masyarakat. Bagi pihak yang tetap melaksanakan praktik tersebut diharapkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang praktik sunat perempuan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kesehatan dan hak anak perempuan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Barat, Dr. Hj. Syur’aini, M.Pd, menyampaikan bahwa isu penghentian praktik sunat perempuan telah menjadi salah satu program prioritas Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Pada tahun 2025, Majelis Kesehatan PP ‘Aisyiyah telah melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya praktik sunat perempuan di berbagai wilayah Indonesia. Memasuki tahun 2026, Majelis Kesehatan PP ‘Aisyiyah kembali memperkuat upaya tersebut melalui penelitian berskala nasional mengenai praktik dan pandangan masyarakat terhadap sunat perempuan.

Penelitian tersebut didukung pendanaan dari Bank Dunia (World Bank) dan dilaksanakan di berbagai provinsi di Indonesia, dengan Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai lokasi penelitian. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan, strategi edukasi, dan advokasi yang lebih komprehensif dalam upaya menghapus praktik sunat perempuan di Indonesia.

Keikutsertaan PW ‘Aisyiyah Sumatera Barat dalam forum ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak melalui pendekatan keagamaan, kesehatan, sosial, budaya, dan kemanusiaan. Sebagai gerakan perempuan Muhammadiyah, ‘Aisyiyah akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya praktik sunat perempuan serta mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa menjaga kesehatan, keselamatan, dan martabat anak perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, praktik sunat perempuan yang tidak memiliki dasar syariat yang kuat dan terbukti lebih banyak menimbulkan kemudharatan dapat ditinggalkan secara bertahap melalui edukasi yang berkelanjutan, penguatan budaya yang ramah anak, serta dukungan kebijakan pemerintah yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.(fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *